Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi UU Permasyarakatan terkait syarat remisi untuk narapidana yang diajukan oleh terpidana korupsi OC Kaligis, Suryadharma Ali, Waryono Karno, Barnabas Suebu, dan Irman Gusman.
"Ketika MK menolak atau memutuskan terkait undang-undang, harapan kami semoga ini perjelas aturan pengetatan remisi," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (7/11/2017).
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan uji materi tentang pengajuan norma pasal 14 ayat 1 huruf i UU nomor 12/95 tentang pemasyarakatan terkait aturan pemberian remisi.
Alasan kelima terpidana korupsi itu mengajukan permohonan, karena mereka menganggap UU tersebut tidak adil karena memangkas hak mereka sebagai narapidana korupsi untuk mendapatkan remisi.
Namun, permohonan itu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, Selasa (7/11/2017). Dalam amar putusan, MK memaparkan bahwa hak-hak narapidana termasuk dengan remisi akan diberikan sepanjang telah memenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana tertuang dalam ketentuan a quo.
Dengan demikian, hak tersebut bukanlah hak yang tergolong ke dalam hak asasi manusia dan bukan tergolong hak konstitusional.
Baca :
- Kuasa Hukum Sebut Surat Mangkir Pemeriksaan KPK Inisiatif Novanto
- Mahfud MD: KPK Bisa Jemput Paksa Setya Novanto Tanpa Izin Presiden
- Lapas Nusakambangan Rusuh, 1 Napi Tewas dan 11 Pelaku Diamankan
- Setya Novanto akan Kembali Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus e-KTP
- KPK Minta Novanto Tak Seret Presiden di Kasus e-KTP
- Novanto Kembali Sandang Status Tersangka e-KTP?
- Hindari Pertanyaan Sprindik Baru KPK, Idrus: La Illahaillallah
- Dinilai Lampaui Tupoksi, Yusri Usman Kirim Surat ke Luhut Binsar
"Bahwa setelah membaca dengan seksama permohonan para Pemohon, hal yang dipersoalkan sesungguhnya adalah peraturan pelaksanaan dari UU Permasyarakatan yang telah didelegasikan kepada peraturan pemerintah," ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul saat membacakan pertimbangan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, seperti dikutip Antara.
Untuk itu, MK menyatakan keberatan terhadap ketentuan a quo berada di luar yurisdiksi Mahkamah untuk memeriksa, mengadili dan memutus. Berdasarkan penilaian tersebut, amar putusan Mahkamah menyatakan menolak permohonan para pemohon. (***)